Berdasarkan :
1. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan
(PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan
Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
|
2. |
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian
Rakyat
dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
|
3. |
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT BPR Kusuma Sumbing tanggal 03 Juli 2024
Nomor 04/KSB/RUPS/VII/2024.
|
4. |
Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 2 tanggal 4 Juli 2024.
|
5. |
Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan Menteri Hukum dan haka Asasi Manusia Nomor AHU-0040277.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 05 Juli 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Kusuma Sumbing.
|
6. |
Surat Keputusan Direksi PT BPR Kusuma Sumbing Nomor No.
003/KSB-KP/SK.DIR/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024.
|
dengan ini diumumkan perubahan :
1. |
NAMA PERSEROAN
Semula PT. Bank Perkreditan Rakyat Kusuma Sumbing atau disebut juga
PT. BPR Kusuma Sumbing menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Kusuma Sumbing atau
disebut juga PT BPR Kusuma Sumbing
|
2. |
LOGO PERSEROAN
Semula |
Menjadi |
|
|
|
Perubahan nama perseroan merupakan bagian dari upaya perseroan untuk patuh terhadap
perundang-undangan dan peraturan OJK yang berlaku, serta perubahan logo perseroan merupakan
bagian dari upaya perseroan untuk mengikuti perkembangan jaman dengan menghadirkan identitas
yang lebih modern agar senantiasa adaptif terhadap perkembangan dunia usaha dan kebutuhan
masyarakat.
Tidak terdapat dampak material perubahan logo perseroan tersebut terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
1. |
Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra
Usaha yang
telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Kusuma
Sumbing,
masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang
bersangkutan.
|
2. |
Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan
Rakyat
Kusuma Sumbing dengan tanggal berlaku sebelum perubahan ini diumumkan maka masih
berlaku.
|
3. |
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat
menghubungi petugas melalui email ksbpusat.sekretariat2@gmail.com atau nomor
telp.
0293-596362, 0812 7111 1280.
|
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian